Apa Itu UMK Jawa Tengah?
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.2/Kep/83/2025.
UMP Provinsi Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.446.880 per bulan (+6,11% dari UMP 2025). UMK setiap kabupaten/kota umumnya lebih tinggi dari UMP provinsi.
Daftar UMK Jawa Tengah 2026
🏆 UMK Tertinggi Jawa Tengah
#1 Kota SurakartaRp 4.963.471
#2 Kota SalatigaRp 4.733.592
#3 Kota SemarangRp 4.635.846
#4 Kota PekalonganRp 4.521.052
#5 Kota TegalRp 4.412.838
📉 UMK Terendah Jawa Tengah
#1 Kab. PurbalinggaRp 2.459.145
#2 Kab. BanjarnegaraRp 2.568.271
#3 Kab. CilacapRp 2.623.583
#4 Kab. JeparaRp 2.681.470
#5 Kab. PatiRp 2.737.344
Cari Lowongan Kerja Terbaru← Kembali ke Beranda
Pastikan upah yang kamu terima tidak di bawah UMK daerahmu.